Cara Membuat Auto Hide Navbar di Blog

Selasa, 06 November 2012


Halo sob, hari ini mulai posting lagi nih. Sekarang tentang meng-auto-hide kan navbar. Namun sebelumnya, terkadang navbar kita hilang entah kemana. terus biar muncul gimana? ini dia tips nyaaa


  1. Buka blog
  2. Pilih template
  3. klik edit HTML
  4. cari kode seperti ini
#navbar-iframe{display:none;height:0;visibility:hidden;}
                hapus kode tersebut kawan!

Setelah itu, masih di jendela edit HTML, cari kode seperti ini
        ]]></b:skin>
copas kode berikut tepat DIATAS kode tadi

#navbar-iframe{opacity:0.0;filter:alpha(Opacity=0)}
#navbar-iframe:hover{opacity:1.0;filter:alpha(Opacity=100, FinishedOpacity=100)}

klik simpan HTML, SELESAIIII!!!! jeng jeng
semoga bermanfaat ya sobat! :D


adapted by: Cara Membuat Auto Hide Navbar di Blog
readmore »»  

Laporan Penelitian Laju Reaksi

Selasa, 30 Oktober 2012

ingin download laporan laju reaksi? klik di sebelah kiri blog ini.
sobat akan menemui kotak download berisi Laporang Penelitian Laju Reaksi. Klik dan download! :D
readmore »»  

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, 26 Oktober 2012

Sumber Gambar: Google






        Indonesia tanah air beta
        Pusaka abadi nan jaya
        Indonesia sejak dulu kala
        Tetap di puja puja bangsa


           Indonesia Tanah Air Beta

          Ismail Marzuki


            Lebih dari 67 tahun sudah Indonesia meraih kemerdekaan. Pengorbanan untuk pencapaian hari ini sangatla besar. Dimulai ketika para pendahulu kita harus berupaya keras melawan para penjajah;Belanda, Inggris, Jepang, dan lainnya. Para pahlawan tanah  air rela memberikan semuanya, meski itu nyawa mereka sendiri hanya untuk satu tujuan, kemerdekaan. Bahkan, ketika Ir. Soekarno membacakan naskah proklamasi yang menandai telah berdirinya sebuah Negara baru–Indonesia terjadi kekacauan kembali ketika Belanda belum mau mengakui akan keberadaan Negara muda ini. Namun pada akhirnya, Belanda menyadari akan keteguhan rakyat Indonesia dalam mencapai satu tujuan bersama, satu harapan, satu hak yang sebelumnya belum pernah mereka rasakan, kemerdekaan. 
         Setelah pengakuan itu, Indonesia terus berkembang demi memajukan negara. Indonesia mulai membuat lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatur negara. Dan dalam perjuangan itu, tidaklah semua berjalan mulus. Indonesia telah melampaui banyak masalah yang serius.
               Persoalan yang dihadapi oleh Indonesia sangatlah banyak, antara lain kemiskinan, keadilan yang runtuh, dan satu hal yang dari dulu sangat dibenci masyarakat Indonesia dari yang lain, yaitu KORUPSI.
                 Korupsi adalah memperkaya diri dengan mengambil hak-hak orang lain, atau bisa secara singkat bisa disebut mencuri. Mencuri apa? Mereka mencuri uang dari rakyat untuk kepentingan diri sendiri, yang mengakibatkan negara ini tidaklah makmur, yang pada dasarnya Indonesia sebenarnya sangat kaya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Korupsi ini, menyebabkan keadilan serasa tidak adil lagi. Mereka telah mencuri uang yang begitu banyak, namun hukumannya tidaklah seberapa. Sedangkan rakyat keci, yang mencuri sandal jepit saja, diancam hukuman 5 tahun. Apakah ini yang disebut "kesamaan derajat di depan hukum"? Apakah ini yang disebut "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"?
                 Selain kedua hal itu, korupsi mengakibatkan bannyak anak-anak yang putus sekolah akibat tidak adanya dana yang mereka miliki demi menuntut ilmu. Memang pemerintah memberikan BOS bagi yang memerlukan, namun bagaimana jika uang negara saja dikorupsi? Dengan banyaknya anak-anak bangsa yang putus sekolah, akan memberikan dampak sangat buruk untuk kemajuan bangsa kelak. Disaat warga asing berlomba-lomba mencari ilmu, Indonesia masih terpuruk akibat tidak adanya uang. Padahal, lihatlah. Tanah Indonesia bagaikan tanah emas. Lihat di Papua, banyak tambang emas disana. Namun kenapa tidak dimanfaatkan sebaik mungkin? Kenapa warga di Papua masih tertinggal dan miskin padahal mereka berdiri di atas harta karun?
                  Lalu bagaimana agar korupsi di Indonesia bisa dihentikan, padahal banyak pasal-pasal mengenai hukuman bagi para koruptor? Kenapa mereka masih saja berani? Apakah perlu kita seperti Cina, yang mengesahkan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Apakah hanya dengan itu Indonesia bari bisa bebas dari koruptor? Jika memang, maka inilah satu-satunya jalan demi membebaskan Indonesia dari cengkraman korupsi.

     kulihat ibu pertiwi
     sedang bersusah hati
     air matamu berlinang
     mas intanmu terkenang
     hutan gunung sawah lautan
     simpanan kekayaan
     kini ibu sedang susah
     merintih dan berdoa
     kulihat ibu pertiwi
     kami datang berbakti
     lihatlah putra-putrimu
     menggembirakan ibu
     ibu kami tetap cinta
     putramu yang setia
     menjaga harta pusaka
     untuk nusa dan bangsa
                        Kulihat Ibu Pertiwi
readmore »»  

Cara Membuat Read More di blog

Bagaimana cara membuat readmore di blogspot dengan cara yang mudah dan cepat kilat di blog kesayangan sobat blogger . inilah pokok bahasan yang akan saya bahas untuk anda semua, : D

baik sobat blogger, sebelumnya saya jelaskan sedikit apa gunanya read more pada blog kita. dengan adanya readmore blog sobat tampilan nya di home tidak terlalu memanjang ke bawah seperti tampilan home blog saya yang menggunakan readmore namun disini saya menggantinya dengan tulisan baca selengkapnya, itu seterah sobat.
Berikut cara memasang readmore di blogspot :
-Login ke blogger dengan ID sobat.
-Pilih Rancangan atau Tata Letak.
-Pilih Edit HTML.
-Centang tulisan "expand template widget".
-Lalu cari kode </head> untuk mempermudah pencarian tekan F3.
-Lalu masukkan code di bawah ini tepat di atas kode </head>

<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = &quot;no-float&quot; ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script>
<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function removeHtmlTag(strx,chop){
if(strx.indexOf("<")!=-1)
{
var s = strx.split("<");
for(var i=0;i<s.length;i++){
if(s[i].indexOf(">")!=-1){
s[i] = s[i].substring(s[i].indexOf(">")+1,s[i].length);
}
}
strx = s.join("");
}
chop = (chop < strx.length-1) ? chop : strx.length-2;
while(strx.charAt(chop-1)!=' ' && strx.indexOf(' ',chop)!=-1) chop++;
strx = strx.substring(0,chop-1);
return strx+'...';
}
function createSummaryAndThumb(pID){
var div = document.getElementById(pID);
var imgtag = "";
var img = div.getElementsByTagName("img");
var summ = summary_noimg;
if(img.length>=1) {
imgtag = '<span style="float:left; padding:0px 10px 5px 0px;"><img src="'+img[0].src+'" width="'+img_thumb_width+'px" height="'+img_thumb_height+'px"/></span>';
summ = summary_img;
}
var summary = imgtag + '<div>' + removeHtmlTag(div.innerHTML,summ) + '</div>';
div.innerHTML = summary;
}
//]]>
</script>
Kemudian sobat  cari kode <data:post.body/>
Apabila sobat menemukan 3 kode yang sama, maka ganti yang ke dua yaa
Ganti kode  dengan kode di bawah ini :
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'> <b> readmore</b> &#187;&#187;&#160;&#160; </a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/>
</b:if>
Kemudian Save Template.
untuk keterangan readmorenya...
var thumbnail_mode = "float";: Letak thumbnail berada di “float” kiri atau jika tidak silahkan ganti dengan “no-float”;
summary_noimg = 250;: Jumlah karakter yang akan ditampilkan di posting tanpa gambar / thumbnail;
summary_img = 250;: Jumlah karakter yang akan ditampilkan di posting dengan gambar / thumbnail;
img_thumb_height = 120;: Tinggi thumbnail dalam ukuran pixel;
img_thumb_width = 120;: Lebar thumbnail dalam ukuran pixel;
READMORE-: Tulisan READMORE bisa diganti misalnya dengan “Baca Selengkapnya” dan apabila anda tidak ingin menampilkan judul dibelakang Readmore, sobat bisa menghapus code script ini .
nah demikian lah tutorial dari berry blog , semoga tutorial blog mengenai cara membuat readmore di blog dapat bermanfaat untuk sobat semua.
readmore »»  

Aku sebagai Ketua KPK

Kamis, 25 Oktober 2012


            Negara Indonesia adalah negara yang sedang berkembang demi menjadi negara maju. Ditengah-tengah ­perkembangan Indonesia, Indonesia tentu memiliki banyak kendala dalam memperbaiki tatanan negara agar rakyat mampu hidup dengan makmur. Salah satu kendala yang dijumpai dalam perkembangan Indonesia adalah maraknya perbuatan korupsi oleh para pejabat negara yang menjadikan Indonesia sulit untuk maju. Hal inilah yang melatarbelakangi dibentuklah suatu lembaga yang bertugas menangani kasus korupsi dengan tujuan mengurangi tindak pidana korupsi yang terjadi. KPK. Inilah lembaga yang sangat dibanggakan oleh rakyat Indonesia karena lembaga inilah yang dirasa mampu memperbaiki Indonesia dalam kasus korupsi. Bahkan, negara lain pun kagum akan lembaga ini karena KPK mampu mengendus para koruptor tanpa pandang bulu.
            Apabila saya menjadi ketua dari lembaga ini, tentulah saya akan merasa bersyukur dan bangga karena saya dipercaya untuk menjadi seorang ketua organisasi yang dicintai masyarakat Indonesia. Setelah itu, saya akan menjalankan program kerja saya, yaitu sebagai berikut:
            Megusut tindak pidana korupsi baik kelas teri hingga kelas kakap, baik tindakan korupsi tersebut dilakukan bertahun-tahun yang lalu maupun sekarang dengan tanpa membeda-bedakan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Memperluas jaringan lembaga KPK, yaitu dengan membuat cabang di tiap-tiap daerah rawan korupsi demi mengusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Anggota dari cabang ini adalah orang yang bersih dari tindak pidana dan memiliki personality yang baik. Anggota yang dibentuk adalah pilihan rakyat Indonesia dan akan di pertimbangkan oleh anggota KPK senior. Tiap-tiap cabang diharuskan selalu berkomunikasi dengan pusat demi terjalinnya komunikasi dan terbentuknya kerjasama yang baik antara cabang dengan pusat.
Melakukan pendekatan terhadap pejabat Negara tertentu yang dirasa dapat dipercaya untuk memberikan tanda bila terdapat tindak pidana korupsi.
Membentuk anggota khusus seperti mata-mata yang ditugaskan untuk memata-matai orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi, di adakan penyuluhan ke daerah-daerah baik oleh pusat maupun canbang untuk sosialisasi mengenai apa itu korupsi, bahaya korupsi, dan tindakan selanjutnya bila diduga terdapat tindak pidana korupsi. Penyuluhan ini memelukan kerjasama dengan polisi untuk penyuluhan tentang tindakan selanjutnya bila diduga terdapat tindak pidana korupsi.
Mengadakan seminar untuk pelajar, siswa, dan mahasiswa demi mewujudkan generasi muda anti korupsi. Seminar diadakan baik oleh pusat mau pun cabang secara rutin, yaitu 1 bulan sekali.

readmore »»  

Cara Membuat Menu Drop Down

  1. Log in ke blog dulu :)
  2. Klik  more option, pilih Template
  3. Klik edit HTML, lanjutkan, dan centang kolom Expand Template Widget
  4. Cari kode ]]><b:skin>
dan sisipkan kode berikut tepat DIATASNYA
.tabs-inner .widget li ul {
  z-index: 100; position: absolute;
  left: -999em; height: auto; margin: 0; padding: 0;
  border: 1px solid #999999;  
}

.tabs-inner .widget li ul, .tabs-inner .widget li ul a,
.tabs-inner .widget li ul li:first-child a {
  -moz-border-radius: 0px; -webkit-border-radius: 0px;
  -goog-ms-border-radius: 0px; border-radius: 0px;
}

.tabs-inner .widget li:hover ul, .tabs-inner .widget li.sfhover ul {
  left: auto;
}

.tabs-inner .widget li li a:hover, .tabs-inner .widget li li a:active {
  color: #ffffff; background: rgb(51, 102, 153);
}

.tabs-inner .widget li ul a {
  display: block; padding-left: 1.25em; padding-right: 1.25em;
  margin-left: 0px; margin-right: 0px; border: none;
  color: #000000; background: rgb(243, 244, 246);
}

.tabs-inner .widget li ul, .tabs-inner .widget li ul a {
  width: 220px;
}

      5. kemudian cari kode <li><a expr:href='data:link.href'><data:link.title/></a></li> dan kemudian
perhatikan kode <b:/loop>  sisipkan kode berikut dibawah <b:/loop>

dan kemudian perhatikan kode <b:/loop> yang terdapat beberapa baris di bawahnya. Nah, sisipkan kode dengan format berikut ini tepat di bawah <b:/loop>.

Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/08/cara-menambahkan-sub-menu-pull-down.html#ixzz2CXrSfKmY
dan kemud

<li><a href='#'>Menu</a>
  <ul>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 1</a></li>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 2</a></li>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 3</a></li>
  </ul>
</li>


adapted by: http://eltelu.blogspot.com/2012/08/cara-menambahkan-sub-menu-pull-down.html
readmore »»  

Jaman Edan

Senin, 22 Oktober 2012





pancen wolak-waliking jaman
amenangi jaman edan
ora edan ora kumanan
sing waras padha nggagas
wong tani padha ditaleni
wong dora padha ura-ura
beja-bejane sing lali,
isih beja kang eling lan waspadha
 
     sungguh zaman gonjang-ganjing
     menyaksikan zaman gila
     tidak ikut gila tidak dapat bagian
     yang sehat pada olah pikir
     para petani dibelenggu
     para pembohong bersuka ria
     beruntunglah bagi yang lupa,
     masih beruntung yang ingat dan waspada

ratu ora netepi janji
musna kuwasa lan prabawane
akeh omah ndhuwur kuda
wong padha mangan wong
kayu gligan lan wesi hiya padha doyan
dirasa enak kaya roti bolu
yen wengi padha ora bisa turu 

     raja tidak menepati janji
     kehilangan kekuasaan dan kewibawaannya
     banyak rumah di atas kuda
     orang makan sesamanya
     kayu gelondongan dan besi juga dimakan
     katanya enak serasa kue bolu
     malam hari semua tak bisa tidur

readmore »»  

Hilangnya Budaya Malu

sumber foto: google.com

     Pada hakekatnya, setiap manusia memiliki rasa malu dalam dirinya. Malu di sini adalah malu untuk berbuat tidak sesuai norma kehidupan. Namun sayangnya, hari ini, manusia-manusia di bumi tanpa malu melanggar norma kehidupan yang ada.
     Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk terbanyak se-Asia Tenggara memiliki masyarakat yang memiliki budaya masing-masing. Pada dasarnya, tiap budaya mengajarkan untuk memiliki rasa malu, yaitu malu apabila melanggar aturan adat. Namun, entah bagaimana, rakyat Indonesia makin hari makin mengubah tujuan malu mereka. Contohnya dari kalangan pelajar, banyak bahkan hampir semuanya tak malu melanggar aturan misalnya menyontek. Sedangkan rasa malu mereka berubah tujuan menjadi malu untuk menaati tata tertib sekolah dengan alasan bila mereka menaati tata tertib sekolah, mereka akan di cap 'cupu'. Hingga akhirnya mereka dengan bangga melanggar aturan seperti menyontek, korupsi waktu, merokok di sekolah, merusak sarana dan prasarana sekolah, hingga terlibat tawuran.
     Tidak hanya pada kaum pelajar, mahasiswa sekarang pun tak tahu malu saling tawur antarmahasiswa, bahkan mahasiswa tersebut adalah mahasiswa satu universitas. Mereka saling menghujam senjata pada lawannya tanpa ampun. Hal ini terjadi akibat rasa solidaritas yang ketinggian terhadap teman satu geng untuk melawan geng lain yang telah mengusik teman mereka. Apakah ini yang disebut rasa solidaritas sesama teman? Solidaritas yang harus diakhiri dengan kekerasan tanpa ampun?
     Para pejabat pun tak ketinggalan kehilangan rasa malu mereka. Mereka tanpa malu bertindak tidak sesuai norma yang ada. Bahkan baru-baru ini, terdapat berita bahwa seorang camat tanpa malu mengakses foto-foto syur melalui bbm di tengah rapat yang ia ikuti. Sungguh ironis ketika menyaksikan seorang petinggi negara melakukan hal yang tak pantas.
     Tidak hanya itu, banyak para para pejabat melakukan tindak pidana, dan yang paling sering dilakukan ialah tindak pidana korupsi uang. Ketika KPK mampu mengendus perbuatan mereka, dengan gesit mereka mengelak dan memutar balikkan fakta. Mereka kemudian mengerahkan seluruh kekuatan agar bisa lolos dari kerahuan itu. Dan dari sinilah, muncul lagi orang-orang yang tanpa malu. Mereka adalah oraang-orang yang lagi-lagi karena solidaritas yang ketinggian membela para koruptor. Padahal sudah jelas, sang koruptor telah dikatahui umum telah berbuat tindak pidana korupsi.
      Selain korupsi uang, para pejabat pun mampu melakukan korupsi lain, yaitu korupsi waktu. Terlihat jelas ketika para petinggi melaksanakan rapat rutin, banyak dari merka tidak menghadirinya dengan berbagai alasan. Dan alhasil, rapat pun berjalan dengan banyak kursi kosong di ruangan.
      Tidak hanya korupsi, para pejabat negara pun tanpa malu melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Lihatlah di jajaran DPR, terlihat adanya tanda "kawasan tanpa rokok", namun tetap saja, banyak anggota DPR melanggar aturan tersebut. Apakah benar kata orang, aturan dibuat untuk dilanggar?
      Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang kuat, bila masyarakatnya saja malu untuk berbuat sesuai norma yang ada? Malu untuk maju? Malu untuk benar? Malu untuk memiliki solidaritas sama warga Indonesia? Ayo sebagai warga Indonesia, mari kita jaga rasa malu kita malu untuk berbuat tidak baik, malu untuk berkata benar, agar Indonesia mampu menjadi negara yang tinggi di mata dunia.
     

readmore »»  

RUU Kamnas yang Menggulung Keterbukaan dan Keadilan

Jumat, 19 Oktober 2012


  
sumber gambar: google.com



             Kestabilan dalam negara amatlah diperlukan oleh suatu negara untuk menjadi negara yang kuat dan besar di mata dunia. Untuk mencapai kestabilan itu, mutak diperlukan keterbukaan dengan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan dan keadilan, masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, dan mampu menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pengawasan pada tiap-tiap kebijakan pemerintah.
         Masih teringat saat pemerintahan Orde Baru, pemeritah tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, hingga menyebabkan penyelenggaraan negara tidak berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak dapat berperan aktif akibat adanya undang-undang Keamanan Nasional. Dan pada tahun 2012 ini, pemerintah mengadakan RUU Kamnas yang dinilai akan mengembalikan Indonesia seperti saat Orde Baru. RUU tersebut dinilai akan menghilangkan demokrasi Indonesia, padahal Indonesia sendiri adalah sebuah Negara Demokrasi.
            Lalu, apa yang akan terjadi bila RUU tersebut disahkan kembali? Jawabannya ialah Indonesia yang akan kembali seperti Orde Baru, dimana demokrasi negara hilang, keadilan tak terjamin, tidak ada kontrol sosial akibat masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dikencang oleh RUU ini, serta mati surinya keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
           Dan ketika keterbukaan dan keadilan mati suri, yang akan terjadi ialah: sentralisasi kekuasaan, mekanisme kontrol sistem politik bersifat otoriter, sistem politik yang cenderung makin tertutup, terjadinya KKN, serta akan memperpanjang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin.
         Sangat disayangkan bila hal-hal tersebut terjadi kembali di Indonesia. Dan yang terparah adalah maraknya KKN. KKN yang kepanjangannya ialah korupsi, kolusi, dan nepotisme ini merupakah musuh yang amat dibenci oleh masyarakat Indonesia, terlebih akan kata korupsi. Masyarakat Indonesia amat membenci korupsi karena hal inilah yang menjadikan Indonesia amat terpuruk. Uang yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu malah masuk ke dalam kantong-kantong para koruptor. Begitu besarnya kebencian masyarakat hingga menjadikan mereka berdemonstrasi untuk meminta pada presiden Indonesia untuk segera menuntaskan masalah korupsi di Indonesia. Namun bagaimana lagi, saking banyaknya tindak pidana korupsi yang ada, menimbulkan pandangan seakan-akan korupsi di Indonesia tak pernah dituntaskan. Padahal, pemerintah telah berupaya untuk mengusut tindak pidana korupsi yang ada. Karena banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi, maka dibentuklah lembaga KPK yang kini amat dicintai warga masyarakat Indonesia. Bahkan sampai cintanya, ketika KPK meminta gedung baru karena gedung lama kurang memadai dan tidak disetujui DPR, masyarakat pun dengan sukarela mengirimkan dana sumbangan pembangunan bagi KPK. Sangat berbeda sekali ketika DPR berencana membuat gedung baru, yang di tolak masyarakat habis-habisan.
          Lalu, bagaimanakah jadinya bila RUU Kamnas disahkan? Indonesia makin banyak KKN, padahal sebelum disahkan saja, KKN di Indonesia amatlah marak terjadi.

readmore »»  

Pasal 17-20

Selasa, 09 Oktober 2012


Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(3) Dalam hal tindak pidana dilakukan dalam terhadap suatu korporasi maka korporasi itu diwakili oleh pengurus.


*) dikutip dari http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm
readmore »»  

Pasal 3 - 16


Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan atau paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419. pasal 420, pasal 423, pasal 425, atau pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.


readmore »»  
Glitter Words

Recent Posts

Recent comments