Cara Membuat Menu Drop Down

Kamis, 25 Oktober 2012

  1. Log in ke blog dulu :)
  2. Klik  more option, pilih Template
  3. Klik edit HTML, lanjutkan, dan centang kolom Expand Template Widget
  4. Cari kode ]]><b:skin>
dan sisipkan kode berikut tepat DIATASNYA
.tabs-inner .widget li ul {
  z-index: 100; position: absolute;
  left: -999em; height: auto; margin: 0; padding: 0;
  border: 1px solid #999999;  
}

.tabs-inner .widget li ul, .tabs-inner .widget li ul a,
.tabs-inner .widget li ul li:first-child a {
  -moz-border-radius: 0px; -webkit-border-radius: 0px;
  -goog-ms-border-radius: 0px; border-radius: 0px;
}

.tabs-inner .widget li:hover ul, .tabs-inner .widget li.sfhover ul {
  left: auto;
}

.tabs-inner .widget li li a:hover, .tabs-inner .widget li li a:active {
  color: #ffffff; background: rgb(51, 102, 153);
}

.tabs-inner .widget li ul a {
  display: block; padding-left: 1.25em; padding-right: 1.25em;
  margin-left: 0px; margin-right: 0px; border: none;
  color: #000000; background: rgb(243, 244, 246);
}

.tabs-inner .widget li ul, .tabs-inner .widget li ul a {
  width: 220px;
}

      5. kemudian cari kode <li><a expr:href='data:link.href'><data:link.title/></a></li> dan kemudian
perhatikan kode <b:/loop>  sisipkan kode berikut dibawah <b:/loop>

dan kemudian perhatikan kode <b:/loop> yang terdapat beberapa baris di bawahnya. Nah, sisipkan kode dengan format berikut ini tepat di bawah <b:/loop>.

Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/08/cara-menambahkan-sub-menu-pull-down.html#ixzz2CXrSfKmY
dan kemud

<li><a href='#'>Menu</a>
  <ul>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 1</a></li>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 2</a></li>
    <li><a href='URL'>Sub Menu 3</a></li>
  </ul>
</li>


adapted by: http://eltelu.blogspot.com/2012/08/cara-menambahkan-sub-menu-pull-down.html
readmore »»  

Jaman Edan

Senin, 22 Oktober 2012





pancen wolak-waliking jaman
amenangi jaman edan
ora edan ora kumanan
sing waras padha nggagas
wong tani padha ditaleni
wong dora padha ura-ura
beja-bejane sing lali,
isih beja kang eling lan waspadha
 
     sungguh zaman gonjang-ganjing
     menyaksikan zaman gila
     tidak ikut gila tidak dapat bagian
     yang sehat pada olah pikir
     para petani dibelenggu
     para pembohong bersuka ria
     beruntunglah bagi yang lupa,
     masih beruntung yang ingat dan waspada

ratu ora netepi janji
musna kuwasa lan prabawane
akeh omah ndhuwur kuda
wong padha mangan wong
kayu gligan lan wesi hiya padha doyan
dirasa enak kaya roti bolu
yen wengi padha ora bisa turu 

     raja tidak menepati janji
     kehilangan kekuasaan dan kewibawaannya
     banyak rumah di atas kuda
     orang makan sesamanya
     kayu gelondongan dan besi juga dimakan
     katanya enak serasa kue bolu
     malam hari semua tak bisa tidur

readmore »»  

Hilangnya Budaya Malu

sumber foto: google.com

     Pada hakekatnya, setiap manusia memiliki rasa malu dalam dirinya. Malu di sini adalah malu untuk berbuat tidak sesuai norma kehidupan. Namun sayangnya, hari ini, manusia-manusia di bumi tanpa malu melanggar norma kehidupan yang ada.
     Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk terbanyak se-Asia Tenggara memiliki masyarakat yang memiliki budaya masing-masing. Pada dasarnya, tiap budaya mengajarkan untuk memiliki rasa malu, yaitu malu apabila melanggar aturan adat. Namun, entah bagaimana, rakyat Indonesia makin hari makin mengubah tujuan malu mereka. Contohnya dari kalangan pelajar, banyak bahkan hampir semuanya tak malu melanggar aturan misalnya menyontek. Sedangkan rasa malu mereka berubah tujuan menjadi malu untuk menaati tata tertib sekolah dengan alasan bila mereka menaati tata tertib sekolah, mereka akan di cap 'cupu'. Hingga akhirnya mereka dengan bangga melanggar aturan seperti menyontek, korupsi waktu, merokok di sekolah, merusak sarana dan prasarana sekolah, hingga terlibat tawuran.
     Tidak hanya pada kaum pelajar, mahasiswa sekarang pun tak tahu malu saling tawur antarmahasiswa, bahkan mahasiswa tersebut adalah mahasiswa satu universitas. Mereka saling menghujam senjata pada lawannya tanpa ampun. Hal ini terjadi akibat rasa solidaritas yang ketinggian terhadap teman satu geng untuk melawan geng lain yang telah mengusik teman mereka. Apakah ini yang disebut rasa solidaritas sesama teman? Solidaritas yang harus diakhiri dengan kekerasan tanpa ampun?
     Para pejabat pun tak ketinggalan kehilangan rasa malu mereka. Mereka tanpa malu bertindak tidak sesuai norma yang ada. Bahkan baru-baru ini, terdapat berita bahwa seorang camat tanpa malu mengakses foto-foto syur melalui bbm di tengah rapat yang ia ikuti. Sungguh ironis ketika menyaksikan seorang petinggi negara melakukan hal yang tak pantas.
     Tidak hanya itu, banyak para para pejabat melakukan tindak pidana, dan yang paling sering dilakukan ialah tindak pidana korupsi uang. Ketika KPK mampu mengendus perbuatan mereka, dengan gesit mereka mengelak dan memutar balikkan fakta. Mereka kemudian mengerahkan seluruh kekuatan agar bisa lolos dari kerahuan itu. Dan dari sinilah, muncul lagi orang-orang yang tanpa malu. Mereka adalah oraang-orang yang lagi-lagi karena solidaritas yang ketinggian membela para koruptor. Padahal sudah jelas, sang koruptor telah dikatahui umum telah berbuat tindak pidana korupsi.
      Selain korupsi uang, para pejabat pun mampu melakukan korupsi lain, yaitu korupsi waktu. Terlihat jelas ketika para petinggi melaksanakan rapat rutin, banyak dari merka tidak menghadirinya dengan berbagai alasan. Dan alhasil, rapat pun berjalan dengan banyak kursi kosong di ruangan.
      Tidak hanya korupsi, para pejabat negara pun tanpa malu melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Lihatlah di jajaran DPR, terlihat adanya tanda "kawasan tanpa rokok", namun tetap saja, banyak anggota DPR melanggar aturan tersebut. Apakah benar kata orang, aturan dibuat untuk dilanggar?
      Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang kuat, bila masyarakatnya saja malu untuk berbuat sesuai norma yang ada? Malu untuk maju? Malu untuk benar? Malu untuk memiliki solidaritas sama warga Indonesia? Ayo sebagai warga Indonesia, mari kita jaga rasa malu kita malu untuk berbuat tidak baik, malu untuk berkata benar, agar Indonesia mampu menjadi negara yang tinggi di mata dunia.
     

readmore »»  

RUU Kamnas yang Menggulung Keterbukaan dan Keadilan

Jumat, 19 Oktober 2012


  
sumber gambar: google.com



             Kestabilan dalam negara amatlah diperlukan oleh suatu negara untuk menjadi negara yang kuat dan besar di mata dunia. Untuk mencapai kestabilan itu, mutak diperlukan keterbukaan dengan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan dan keadilan, masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, dan mampu menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pengawasan pada tiap-tiap kebijakan pemerintah.
         Masih teringat saat pemerintahan Orde Baru, pemeritah tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, hingga menyebabkan penyelenggaraan negara tidak berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak dapat berperan aktif akibat adanya undang-undang Keamanan Nasional. Dan pada tahun 2012 ini, pemerintah mengadakan RUU Kamnas yang dinilai akan mengembalikan Indonesia seperti saat Orde Baru. RUU tersebut dinilai akan menghilangkan demokrasi Indonesia, padahal Indonesia sendiri adalah sebuah Negara Demokrasi.
            Lalu, apa yang akan terjadi bila RUU tersebut disahkan kembali? Jawabannya ialah Indonesia yang akan kembali seperti Orde Baru, dimana demokrasi negara hilang, keadilan tak terjamin, tidak ada kontrol sosial akibat masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dikencang oleh RUU ini, serta mati surinya keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
           Dan ketika keterbukaan dan keadilan mati suri, yang akan terjadi ialah: sentralisasi kekuasaan, mekanisme kontrol sistem politik bersifat otoriter, sistem politik yang cenderung makin tertutup, terjadinya KKN, serta akan memperpanjang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin.
         Sangat disayangkan bila hal-hal tersebut terjadi kembali di Indonesia. Dan yang terparah adalah maraknya KKN. KKN yang kepanjangannya ialah korupsi, kolusi, dan nepotisme ini merupakah musuh yang amat dibenci oleh masyarakat Indonesia, terlebih akan kata korupsi. Masyarakat Indonesia amat membenci korupsi karena hal inilah yang menjadikan Indonesia amat terpuruk. Uang yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu malah masuk ke dalam kantong-kantong para koruptor. Begitu besarnya kebencian masyarakat hingga menjadikan mereka berdemonstrasi untuk meminta pada presiden Indonesia untuk segera menuntaskan masalah korupsi di Indonesia. Namun bagaimana lagi, saking banyaknya tindak pidana korupsi yang ada, menimbulkan pandangan seakan-akan korupsi di Indonesia tak pernah dituntaskan. Padahal, pemerintah telah berupaya untuk mengusut tindak pidana korupsi yang ada. Karena banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi, maka dibentuklah lembaga KPK yang kini amat dicintai warga masyarakat Indonesia. Bahkan sampai cintanya, ketika KPK meminta gedung baru karena gedung lama kurang memadai dan tidak disetujui DPR, masyarakat pun dengan sukarela mengirimkan dana sumbangan pembangunan bagi KPK. Sangat berbeda sekali ketika DPR berencana membuat gedung baru, yang di tolak masyarakat habis-habisan.
          Lalu, bagaimanakah jadinya bila RUU Kamnas disahkan? Indonesia makin banyak KKN, padahal sebelum disahkan saja, KKN di Indonesia amatlah marak terjadi.

readmore »»  

Pasal 17-20

Selasa, 09 Oktober 2012


Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(3) Dalam hal tindak pidana dilakukan dalam terhadap suatu korporasi maka korporasi itu diwakili oleh pengurus.


*) dikutip dari http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm
readmore »»  

Pasal 3 - 16


Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan atau paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419. pasal 420, pasal 423, pasal 425, atau pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.


readmore »»  
Glitter Words

Recent Posts

Recent comments