RUU Kamnas yang Menggulung Keterbukaan dan Keadilan

Jumat, 19 Oktober 2012


  
sumber gambar: google.com



             Kestabilan dalam negara amatlah diperlukan oleh suatu negara untuk menjadi negara yang kuat dan besar di mata dunia. Untuk mencapai kestabilan itu, mutak diperlukan keterbukaan dengan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dengan adanya keterbukaan dan keadilan, masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, dan mampu menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pengawasan pada tiap-tiap kebijakan pemerintah.
         Masih teringat saat pemerintahan Orde Baru, pemeritah tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, hingga menyebabkan penyelenggaraan negara tidak berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak dapat berperan aktif akibat adanya undang-undang Keamanan Nasional. Dan pada tahun 2012 ini, pemerintah mengadakan RUU Kamnas yang dinilai akan mengembalikan Indonesia seperti saat Orde Baru. RUU tersebut dinilai akan menghilangkan demokrasi Indonesia, padahal Indonesia sendiri adalah sebuah Negara Demokrasi.
            Lalu, apa yang akan terjadi bila RUU tersebut disahkan kembali? Jawabannya ialah Indonesia yang akan kembali seperti Orde Baru, dimana demokrasi negara hilang, keadilan tak terjamin, tidak ada kontrol sosial akibat masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dikencang oleh RUU ini, serta mati surinya keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
           Dan ketika keterbukaan dan keadilan mati suri, yang akan terjadi ialah: sentralisasi kekuasaan, mekanisme kontrol sistem politik bersifat otoriter, sistem politik yang cenderung makin tertutup, terjadinya KKN, serta akan memperpanjang kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin.
         Sangat disayangkan bila hal-hal tersebut terjadi kembali di Indonesia. Dan yang terparah adalah maraknya KKN. KKN yang kepanjangannya ialah korupsi, kolusi, dan nepotisme ini merupakah musuh yang amat dibenci oleh masyarakat Indonesia, terlebih akan kata korupsi. Masyarakat Indonesia amat membenci korupsi karena hal inilah yang menjadikan Indonesia amat terpuruk. Uang yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu malah masuk ke dalam kantong-kantong para koruptor. Begitu besarnya kebencian masyarakat hingga menjadikan mereka berdemonstrasi untuk meminta pada presiden Indonesia untuk segera menuntaskan masalah korupsi di Indonesia. Namun bagaimana lagi, saking banyaknya tindak pidana korupsi yang ada, menimbulkan pandangan seakan-akan korupsi di Indonesia tak pernah dituntaskan. Padahal, pemerintah telah berupaya untuk mengusut tindak pidana korupsi yang ada. Karena banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi, maka dibentuklah lembaga KPK yang kini amat dicintai warga masyarakat Indonesia. Bahkan sampai cintanya, ketika KPK meminta gedung baru karena gedung lama kurang memadai dan tidak disetujui DPR, masyarakat pun dengan sukarela mengirimkan dana sumbangan pembangunan bagi KPK. Sangat berbeda sekali ketika DPR berencana membuat gedung baru, yang di tolak masyarakat habis-habisan.
          Lalu, bagaimanakah jadinya bila RUU Kamnas disahkan? Indonesia makin banyak KKN, padahal sebelum disahkan saja, KKN di Indonesia amatlah marak terjadi.

readmore »»  

Pasal 17-20

Selasa, 09 Oktober 2012


Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(3) Dalam hal tindak pidana dilakukan dalam terhadap suatu korporasi maka korporasi itu diwakili oleh pengurus.


*) dikutip dari http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm
readmore »»  

Pasal 3 - 16


Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan atau paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 419. pasal 420, pasal 423, pasal 425, atau pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.


readmore »»  

Indonesia Tanah Air Beta

Senin, 08 Oktober 2012

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya

Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff :
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff :

Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi
readmore »»  

Pasal 2


Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertantu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertantu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang beritikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang beritikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
(2) Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam likungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama- sama.
(2) Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam likungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama- sama.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus ditempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
readmore »»  

KPK VS POLRI

Sabtu, 06 Oktober 2012

     Dewasa ini, banyak kita rasakan kobaran api antara KPK dengan POLRI. KPK yang sedang asyiknya mengobrak-abrik kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menyangkut Irjen Pol Djoko Susilo, gantian POLRI yang mengobrak-abrik markas KPK dengan tuduhan kasus penembakan yang menewaskan tersangka pencuri sarang walet tahun 2004 lalu yang membawa-bawa nama Kompol Novel. Dilihat secara jelas dan apabila kita telaah baik-baik, ada yang aneh dengan kasus ini. Lihat dari sisi kasus yang dibawa POLRI untuk KPK, 2004 berarti 8 tahun yang lalu. Kenapa baru diungkap sekarang?
      Ketegangan melonjak ketika jumat malam orang-orang Kapolda Bengkulu dengan suratnya menyatakan penangkapan Kompol Novel atas tuduhan kasus penembakan yang menewaskan tersangka pencuri sarang walet tahun 2004 silam. KPK segera bertindak dan mengatakan bahwa surat yang dibawa oleh Kapolda Bengkulu tersebut tidaklah lengkap. KPK menyebutkan bahwa dalam surat tersebut tidak tercantumkan nomor surat dan belum ada izin dari pengadilan. Sedangkan pihak Kapolda sendiri membantahnya, dan mengatakan bahwa surat tersebut lengkap.
     Anehnya lagi, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, yang mengaku tidak tahu ada sejumlah anak buahnya yang menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Komisaris Novel Baswedan.  Sangatlah janggal, Kapolda Bengkulu jauh-jauh datang ke Jakarta namun Kapolri sama sekali tidak tahu mengenai hal ini.


readmore »»  
Glitter Words

Recent Posts

Recent comments