Pasal 17-20

Selasa, 09 Oktober 2012


Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menbayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(3) Dalam hal tindak pidana dilakukan dalam terhadap suatu korporasi maka korporasi itu diwakili oleh pengurus.


*) dikutip dari http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_korupsi/uu_korupsi_babII.htm

0 comments:

Glitter Words

Recent Posts

Recent comments