Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan atau paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana paling
singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak RP.
250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 419. pasal 420, pasal 423, pasal 425, atau
pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau
janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan
Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan
Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan, atau permufakatan untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2, pasal 3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang yang berada di luar wilayah
Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan
untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai
pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal
3, pasal 5, sampai dengan pasal 14.
0 comments:
Posting Komentar