sumber gambar: google.com
Kestabilan dalam negara amatlah
diperlukan oleh suatu negara untuk menjadi negara yang kuat dan besar di mata
dunia. Untuk mencapai kestabilan itu, mutak diperlukan keterbukaan dengan
adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya keterbukaan dan keadilan, masyarakat dapat berperan aktif dalam
penyelenggaraan negara, dan mampu menjalankan fungsinya, yaitu sebagai
pengawasan pada tiap-tiap kebijakan pemerintah.
Masih
teringat saat pemerintahan Orde Baru, pemeritah tidak menjalankan tugas dan
fungsinya secara optimal, hingga menyebabkan penyelenggaraan negara tidak
berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tidak dapat berperan
aktif akibat adanya undang-undang Keamanan Nasional. Dan pada tahun 2012 ini,
pemerintah mengadakan RUU Kamnas yang dinilai akan mengembalikan Indonesia
seperti saat Orde Baru. RUU tersebut dinilai akan menghilangkan demokrasi
Indonesia, padahal Indonesia sendiri adalah sebuah Negara Demokrasi.
Lalu,
apa yang akan terjadi bila RUU tersebut disahkan kembali? Jawabannya ialah
Indonesia yang akan kembali seperti Orde Baru, dimana demokrasi negara hilang,
keadilan tak terjamin, tidak ada kontrol sosial akibat masyarakat yang ingin
menyampaikan aspirasi dikencang oleh RUU ini, serta mati surinya keterbukaan
dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
Dan
ketika keterbukaan dan keadilan mati suri, yang akan terjadi ialah: sentralisasi
kekuasaan, mekanisme kontrol sistem politik bersifat otoriter, sistem politik
yang cenderung makin tertutup, terjadinya KKN, serta akan memperpanjang
kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin.
Sangat
disayangkan bila hal-hal tersebut terjadi kembali di Indonesia. Dan yang
terparah adalah maraknya KKN. KKN yang kepanjangannya ialah korupsi, kolusi,
dan nepotisme ini merupakah musuh yang amat dibenci oleh masyarakat Indonesia,
terlebih akan kata korupsi. Masyarakat Indonesia amat membenci korupsi karena
hal inilah yang menjadikan Indonesia amat terpuruk. Uang yang seharusnya diterima
oleh masyarakat kurang mampu malah masuk ke dalam kantong-kantong para
koruptor. Begitu besarnya kebencian masyarakat hingga menjadikan mereka
berdemonstrasi untuk meminta pada presiden Indonesia untuk segera menuntaskan
masalah korupsi di Indonesia. Namun bagaimana lagi, saking banyaknya tindak
pidana korupsi yang ada, menimbulkan pandangan seakan-akan korupsi di Indonesia
tak pernah dituntaskan. Padahal, pemerintah telah berupaya untuk mengusut
tindak pidana korupsi yang ada. Karena banyaknya tindak pidana korupsi yang
terjadi, maka dibentuklah lembaga KPK yang kini amat dicintai warga masyarakat
Indonesia. Bahkan sampai cintanya, ketika KPK meminta gedung baru karena gedung
lama kurang memadai dan tidak disetujui DPR, masyarakat pun dengan sukarela
mengirimkan dana sumbangan pembangunan bagi KPK. Sangat berbeda sekali ketika
DPR berencana membuat gedung baru, yang di tolak masyarakat habis-habisan.
Lalu,
bagaimanakah jadinya bila RUU Kamnas disahkan? Indonesia makin banyak KKN,
padahal sebelum disahkan saja, KKN di Indonesia amatlah marak terjadi.
10 comments:
Sudah terlalu banyak yang terbuka ,,jadi gini nih :-o
haha.. tapi kalo gak dibuka semua rakyat sama aja dibohongi dong..
Wah, ai.. besok kalo mau demo raoleh eneh -_-
hooh fel.. bener banget
semoga batal di sahkan :D
bukan hanya demo, meliput berita saja bisa saja merupakan tindakan yang mengancam keamanan nasional. Demokrasi akan terkikis oleh kamnas
RUU KAMNAS disahkan = demokrasi terkikis = korupsi meraja lela
dan terjadilah monopoli dalam politik, korupsi meraja lela, dan terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Astagfirullah
Bener, pak... Dan kita kembali ke orde baru. Semoga tidak disahkan. Aminnn
artikelnya bagus ai :D
semoga menang yaaaa :)
@Indi: oc kakak :) :P
Posting Komentar